Palsukan Akta Perceraian, Oknum THL di Disdukcapil Gianyar Terancam Pidana 10 Tahun

Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian.

 “(Password) ini diduga diintip, dicuri. Karena username bisa dipakai di semua komputer. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, maka itu saya sebut akta perceraian ini bodong. Sekarang sudah diganti pasword-nya. Bukti fisik akta perceraian sudah kami minta yang bersangkutan bawa ke sini,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut terhadap oknum THL tersebut, Bayangkara mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kami masih mendalami. Nanti akan dipanggil yang membuat akta, kenapa kok dibuat. Kalau sampai itu berdampak parah, ya ada tindakan tegas,” tandasnya.

(*)

Berita Terkini