Lebih lanjut dikatakan, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi ke desa-desa oleh Dinas Kominfosan Bangli.
Suryadarma juga mengaku pihaknya telah ikut membantu sosialisasi ke pedagang pasar, toko modern, hingga para pemilik restoran di wilayah Kintamani.
“Karena akan melibatkan seluruh masyarakat, maka diharapkan sosialisasi ini sampai ke seluruh warga terlebih dahulu agar tidak timbul polemik. Karena kasihan orang punya warung makan, belum tahu ada aturan ini tiba-tiba kena denda Rp 1 juta,” ucapnya.
Sebab itu pula, imbuh dia, sanksi yang pertama lebih diprioritaskan adalah sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan.
Bilamana diketahui masih membandel, akan diberikan sanksi berupa penundaan pelayanan administrasi oleh pemerintah.
“Namun jika masih saja bengkung, istilahnya sudah keterlaluan, baru kita terapkan sanksi denda. Dimana denda tersebut selanjutnya disetor ke kas daerah,” tegasnya.
(*)