TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bendesa Adat Kota Tabanan, Tabanan, Bali, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta akhirnya kembali memberikan penjelasan terkait penerapan sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan desa adat.
Sebelumnya, sanksi tersebut rencana diterapkan 1 September 2020, namun direvisi dan akan diterapkan mulai 9 September 2020 mendatang.
Sebab, 1 September 2020 kemarin, adalah kegiatan sosialisasi terkait penegakan sanksi terhadap pelanggar pararem tersebut.
Ketika seluruh warga sudah mengetahui ketentuan tersebut, barulah diterapkan penegakan sanksi dari masing-masing satgas.
Desa Adat Kota Tabanan sendiri sudah menyiapkan surat bukti pelanggaran tersebut, di antaranya untuk masyarakat yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 50 ribu, warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup didenda Rp 100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu, selanjutnya ada evaluasi terkait izin operasionalnya.
Kemudian, warga yang bertamu tanpa tujuan jelas melewati jam akan didenda masing masing Rp 250 ribu, baik tuan rumah maupun yang bertamu.
Terakhir, masyarakat yang keluyuran lewat jam tanpa tujuan jelas akan didenda Rp 250 ribu.
"pararem ini sudah disahkan 19 Juni 2020 lalu oleh DPMA dan Majelis Agung. Setelah diterima, langsung disosialisasikan ke semua banjar tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Siwa Genta.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi ketentuan pararem tersebut belum dimulai 1 September 2020, melainkan baru persiapan dan sosialisasi ke masyarakat, mengingat masyarakat di Desa Adat Kota Tabanan ini heterogen.
"Jadi 1 September 2020 itu mulai sosialisasi terhadap ketentuan serta sanksi-sanksi yang akan diterapkan jika ada yang melanggar. Selanjutnya, ketika semua sudah mengetahui ketentuan tersebut, praktis masyarakat akan mengetahui aturan tersebut, dan pasti tidak akan melanggar. Namun, jika memang masih ada masyarakat yang masih melanggar, misalnya tak menggunakan masker, diupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan," jelasnya.
Mengenai teknis pelaksanaan sanksi tersebut, Siwa Genta menyatakan seluruh Satgas Banjar Adat masing-masing akan melaksanakannya di semua banjar.
Untuk yang tidak menggunakan masker akan ditilang di tempat oleh Satgas Banjar.
Kemudian sanksi yang diberlakukan untuk toko modern disidang oleh Satgas.
"Untuk teknisnya masih fleksibel sebenarnya, karena kami tidak ingin ada yang terkena sanksi. Lebih baik kami mengarah ke edukasi. Namun, kenapa sanksi dimunculkan, agar masyarakat ini ingat bahwa kita harus mewaspadai penyebaran virus ini. Karena jika pararem tanpa sanksi itu ibaratnya pararem tanpa taring," tegasnya.
Mengenai uang hasil penerapan sanksi tersebut akan dikelola siapa, dia mengharapkan tak ada penerapan sanksi tersebut, artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.