TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permohonan penangguhan penahahan tersangka kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mempersilakan publik menilai bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap Jerinx.
"Biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakukan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum," kata Gendo di Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Gendo mengatakan, sedari awal pihaknya memang sudah sadar bahwa penangguhan penahanan yang diajukan sulit untuk dipenuhi oleh Kejati Bali.
Sebab, dari kasus ini ditangani di Polda Bali, meskipun Jerinx sudah sangat koperatif, namun penyidik tetap memutuskan menayan Jerinx.
• Mengenal Overdosis Obat, Pencegahan dan Penanganan Pertama
• PSG Konfirmasi Neymar, Di Maria dan Leandro Paredes Positif Covid-19
• Georginio Wijnaldum Jadi Proyek Penting Ronald Koeman dalam Membangun Barcelona
"Demikian juga di kejaksaan, walaupun kami pesimis tetapi kami tetap ajukan penangguhan. Kalaupun ditolak, biarkan publik menilai," ujar Gendo
Selaku kuasa hukum Jerinx, Gendo membandingkan perlakuan aparat penegak hukum terhadap kasus Jerinx dengan sejumlah kasus besar soal perkara suap menyuap yang merugikan negara.
Misalnya, lanjut Gendo, soal kasus suap menyuap Tjoko Tjandra yang melibatkan Jenderal Polisi.
"Jenderal polisi tidak ditahan dengan alasan sang jendral kooperatif, lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang, kasus suap-menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," beber Gendo
Gendo juga membandingkan kasus Jerinx dengan kasus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Pungki dalam kasus Tjoko Tjandra yang hingga kini juga tidak ditahan.
• 70 Pelamar Tenaga Kesehatan Dinyatakan Lulus dan Segera Bertugas di RS Nyitdah Tabanan
• Terungkap Curhatan Shin Tae-yong Tentang Timnas U-19 Indonesia di Kroasia
• Prakiraan Cuaca Bali 3-4 Agustus 2020: BMKG Prediksi Sebagian Besar Berawan
Pun begitu dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha yang beberapa kali menyulitkan pemeriksaan.
"Di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali, kasus yang melibatkan tersangka eks Petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan, padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan, dengan meninggalkan pemeriksaan. Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," tegas Gendo.
Namun demikian, Gendo mengaku tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan kendati pihaknya harus kecewa dengan pemberlakuan perlakukan hukum terhadap JRX. (*)