TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali tidak melakukan pemeriksaan sidik jari atas misteri kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.
Polda Bali beralasan bahwa barang bukti sudah banyak terkontaminasi sehingga pemeriksaan sidik jari sangat sulit dilakukan.
"Kami di labfor tidak memeriksa sidik jari. Karena sidik jari itu kan ada di Inafis.
Tapi melihat barang bukti yang begitu banyak pertama kali sudah terkontaminasi, sehingga itu sulit dilakukan," kata Kabid Labfor Polda Bali, Kombes Pol Nyoman Sukena dalam jumpa pers yang digelar di Press Room Polda Bali, Jumat (4/9/2020) sore.
Sukena mengaku pihaknya cuma memeriksa senjata api yang menyebabkan Tri Nugraha meninggal dunia apakah benar senjata tersebut yang digunakan atau tidak.
"Kami tidak memeriksa sidik jari, kami memeriksa senjata apinya. Untuk sidik jari bukan di bidang kami," ucap Sukena.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan bahwa dalam proses penyelidikan sampai tahap akhir ini belum melakukan pemeriksaan sidik jari baik ke senjata api yang ditemukan di toilet Kejati maupun ke jari Tri Nugraha.
Dodi Rahmawan menjelaskan, pemerikasaan sidik jari tidak dilakukan karena berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pra rekonstruksi kasus tersebut, Polda Bali memastikan bahwa yang ada di toilet lantai 2 Kejati Bali saat kejatian hanya satu orang saja, yakni Tri Nugraha.
Kepastian itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang ada di luar toilet Kejati Bali, yakni 4 Jaksa, 2 orang polisi, dan 1 orang penasehat hukum.
Hasil pemeriksaannya, saat kejadian, semua saksi mengatakan bahwa Tri Nugraha memang sendirian ada di dalam toilet.
"Artinya pra rekonstruksi itu memastikan bahwa benar yang bersangkutan sendiri di dalam TKP tersebut, dan ditemukan tadi ada proyektil dan senpi berikut tas," kata Dodi Rahmawan.
Saat kejadian suara ledakan itu, para saksi melihat kondisi Tri Nugraha masih sekarat atau belum meninggal dunia.
Itu sebabnya, para saksi memutuskan untuk menggotong Tri Nugraha menuju rumah sakit terdekat.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap hasil olah tkp, maka pada saat saksi melihat korban masih dalam sekarat dan hidup, hal paling pokok kan menolong korban.
Sehingga pada saat itu dengan situasi yang tiba-tiba saya rasa manusiawi pertolongan pertama yang diutamakan," ujar Kombes Dodi Rahmawan.
Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan bahwa pada saat kejadian, untuk menjaga keaslian barang bukti, dua polisi yang ada di TKP mengamankan langsung senjata yang ditemukan di Toilet Lantai 2 Kantor Kejati Bali tersebut.
"Karena ini kasus penembakan, jadi kami kirim barang bukti ke labfor untuk pemeriksaannya. Kalau di labfor itu kan kita mencari barang bukti dengan keterkaitan yang ada, kemudian kami mencari residu.
Bukti yang paling tepat adalah mencari residu disitu. Kalau kita lakukan sidik jari, itu malah berisi zat kimia juga itu, jadi ada teknik lain dalam perkara ini, jadi tidak bisa disamakan dengan perkara-perkara lain," kata Ranefli Dian Candra.
• Keluarga Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Merasa Janggal Atas Kematian Tri Nugraha di Kejati Bali
• Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu di Tas Kliennya Ada Senjata
• Hasil Akhir Penyelidikan Polda Bali: Tri Nugraha Diduga Kuat Memang Bunuh Diri
Ranefli menegaskan, untuk kasus penembakan memang diutamakan adalah residu, bukan sidik jari.
Hal ini untuk memastikan senjata tersebutlah yang digunakan.
Untuk mengetahui siapa yang menembak, Ranefli menyebut memastikan dengan cara mengambil keterangan dari para saksi dan melakukan pra rekonstruksi.
"Kalau sidik jari itu pakai serbuk itu juga jadi kan bercampur nanti dengan residunya. Jadi dalam kasus penembakan, itu kami lebih mengutamakan residunya itu.
Memang begitu teknisnya. jadi dalam kasus pembunuhan ini bukan seperti kasus lain dilakukan sidik jari, tidak," jelas Ranefli
Ranefli yang juga pihak yang memeriksa penasehat hukum Tri Nugraha sudah memastikan bahwa pada saat kejadian, Penasehat Hukum Tri Nugraha sudah keluar dari toilet tempat kejadian.
"Memang lawyernya sempat masuk, tapi selesai kencing dia sudah keluar.
Kami kami sudah memastikan itu dengan saksi lainnya. Ada anggota kami juga disana, tentunya kami percaya," ujar Ranefli.
Hasil Akhir Penyelidikan
Polda Bali telah selesai melakukan penyelidikan barang-barang bukti dalam kasus kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai 2 Kantor Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Hasilnya, tersangka kasus gratifikasi sertifikat tanah dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) itu memang diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol revolver SR-38357- T1102-141-00095 Sarsilmaz buatan Turki.
"Kesimpulannya, hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hasil olah TKP dan pra rekonstruksi, serta visum terhadap korban dan pemeriksaan laboratorium forensik bahwa diduga kuat bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dikarenakan bunuh diri dengan Senjata Api," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di ruang Pressroom Polda Bali, Jumat (4/9/2020) sore.
Dalam mengungkap apakah benar Tri Nugraha bunuh diri atau dibunuh, Polda Bali bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali dan Pus Labfor Bareskrim Polri Cabang Denpasar untuk memeriksa senjata, pakaian, dan bukti bekas tembakan di dinding yang ada di toilet Kejati Bali.
Kabid Labfor Polda Bali, Kombes Pol Nyoman Sukena yang juga hadir dalam jumpa pers di Polda Bali menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan Gun Shot Residue (GSR) pada ujung laras, pangkal senpi, baju Tri Nugraha, dan tangan Tri Nugraha
"Hasil pemeriksaan bahwa pada senpi, ujung laras senpi itu positif mengandung timbal artinya positif GSR. Kemudian swab pada pangkal laras senpi positif mengandung timbal, artinya bahwa benar senjata ini yang meledak bukan senjata lain," kata Sukena
Selain itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga melakukan pemeriksaan pada lubang tembak pada baju Tri Nugraha untuk memastikan apakah benar jarak tembaknya dekat, atau jauh.
"Ternyata hasil pemeriksaan positif mengandung timbal, itu artinya GSRnya ada disini," kata Sukena.
Tak hanya itu, Tim Lab Forensik juga memeriksa anak peluru bukti atau anak proyektil yang masuk ke dalam tubuh Tri Nugraha yang menembus dadanya.
"anak peluru bukti itu anak proyektil yang digunakan yang masuk ke tubuh korban, itu juga positif mengandung GSR. Artinya benar senjata itu yg ditembakan, benar pelurunya itu dan benar juga bajunya terdapat grs," jelas Sukena.
Bukan cuma itu, Tim Labfor juga memeriksa di lokasi kejadian.
Ditemukan ada bekas tembakan di dinding tepat di belakang Tri Nugraha bersandar.
Setelah diperiksa, material yang ada di lubang tembak itu sama dengan yang terdapat pada peluru yang digunakan.
"Artinya bahwa senpi itulah yang digunakan oleh korban waktu itu dan benar terjadi gsrnya ada pada baju korban," beber Sukena. (*)