WNA pasien positif Covid-19 berjumlah 22 orang, pasien sembuh jumlahnya tetap sebanyak 20 orang. Kasus meninggal tetap 2 orang.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.669 kasus.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, dan kapan saja.
(mpa/ana)