“Kami juga melibatkan unsur satgas gotong royong, jadi masing-masing pos ada lima pecalangnya juga,” imbuhnya.
Suryadarma kembali menegaskan penerapan sanksi denda bukan untuk mencari keuntungan dari masyarakat ataupun pelaku usaha.
Penerapan denda murni sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.
“Jadi ekonomi jalan, protocol kesehatan juga tetap dilaksanakan. Sehingga diharapkan dapat menekan penambahan kasus Covid-19 pada era new normal ini,” tandasnya.
(*)