Corona di Bali

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi - Petugas Satpol PP Bangli ketika melakukan sosialisasi Perbup 39 tahun 2020 di Pasar Kintamani, Bangli, Bali, akhir Agustus 2020 lalu.

“Kami juga melibatkan unsur satgas gotong royong, jadi masing-masing pos ada lima pecalangnya juga,” imbuhnya.

Suryadarma kembali menegaskan penerapan sanksi denda bukan untuk mencari keuntungan dari masyarakat ataupun pelaku usaha.

Penerapan denda murni sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.

“Jadi ekonomi jalan, protocol kesehatan juga tetap dilaksanakan. Sehingga diharapkan dapat menekan penambahan kasus Covid-19 pada era new normal ini,” tandasnya.

(*)

Berita Terkini