Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Terkait Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Wilayah

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah.

Tjahjo menyebut, sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

TCEC Serangan Hadirkan Bincang Virtual Selama Sebulan, Ini Tema yang Diangkat

Minus Ekonomi Bali Lebih Tinggi dari Nasional, Sekda Bali Dorong Akselerasi Pencairan Dana Hibah

7 September, Mengenang Wafatnya Munir, Begini Detik-detik Meninggalnya Sang Pejuang Kemanusiaan

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

Sementara, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Seperti diketahui, hingga saat ini, terdapat daerah di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi.

Sebab itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo mengingatkan, seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

Presiden Barcelona Pilih Bungkam Ketika Diserang Lionel Messi

PWNU Bali Gelar Konferwil VII Pengurus Wilayah VII, Generasi Millenial Jadi Ujung Tombak

Sering Jadi Temuan BPK, Bupati Suwirta Minta Proyek Fisik di Klungkung Diperiksa secara Menyeluruh

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Tjahjo.

Sebagai informasi, SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.(*)

Berita Terkini