Fraksi NasDem dan Hanura DPRD Buleleng Tolak Pengesahan Perubahan APBD 2020, Ini Sebabnya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda tentang Perubahan APBD 2020, Selasa (8/9/2020)

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Fraksi NasDem DPRD Buleleng menolak pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda tentang Perubahan APBD 2020, Selasa (8/9/2020).

Dalam rapat tersebut, Jayadi Asmara mengatakan, penolakan ini dilakukan lantaran pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Buleleng tidak memasang kembali dana hibah bansos dalam APBD Perubahan 2020.

Sementara dana hibah bansos diklaim Jayadi menjadi kebutuhan masyarakat, serta dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat karena dana hibah bansos didistribusikan ke masyarakat melalui Kelompok Suka Duka dan Dadia.

Penangkilan saat Pujawali di Pura Luhur Batukau Akan Dibatasi untuk Tekan Peningkatan Kasus Covid-19

Terkait Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon, KPU Badung Koordinasi ke RSUP Sanglah

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda APBD-P TA. 2020

"Untuk masalah dana dan teknis itu tugas eksekutif mencari pengadaan sumber dana. Ini aspirasi masyarakat, yang harus kami perjuangkan," terangnya dalam rapat.

Selain itu Jayadi juga menyoroti perusahaan-perusahaan daerah yang dinilai tidak begitu signifikan memberikan kontribusi terhadap kenaikan PAD Buleleng.

Dimana, rata-rata capaiannya masih dibawah 50 persen dari target.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah BPR Bank Buleleng 45, yang hanya bisa memberi kontribusi kepada APBD sebesar Rp 60,7 juta per tahun. 

Untuk itu, fraksi NasDem mendorong pemerintah untuk tegas memberikan target capaian minimal 85% kepada perusahaan daerah, agar kontribusi terhadap PAD juga menjadi signifikan. 

Dalam kesempatan itu, Jayadi juga menyoroti tanggapan Bupati saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020, pada Senin (31/8/2020) lalu.

Dimana Bupati menyebut jika dana hibah bansos ditiadakan, tidak akan menjadi persoalan, karena anggarannya lebih baik digunakan untuk realisasi program.

 Pernyataan Bupati itu kemudian dinilai telah merendahkan  instituasi legislatif.

"Bagaimanapun juga, keberadaan kami disini adalah untuk memperjuangkan hak rakyat. Dapat dibayangkan jika dana hibah dan bansos ditiadakan, masyarakat akan semakin jauh dengan program yang mendasar, dan hal ini sekaligus akan menjatuhkan institusi kami sebagai penyambung lidah rakyat.

Oleh karena itu, kami menyatakan tidak setuju melanjutkan Perubahan APBD 2020 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.

Asa Striker Muda Bali United, Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini & Prediksi Line-up

Isabella Guzman Tersenyum Manis Setelah Tusuk Ibunya 79 Kali hingga Tewas

Disperindag Denpasar Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Jelang Galungan dan Kuningan

Senada dengan NasDem, Fraksi Partai Hanura juga meminta agar Perubahan APBD 2020 dibahas ulang, dengan harapan dana hibah dapat diposting kembali untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat ditengah situasi pandemi covid-19 ini.

Halaman
12

Berita Terkini