Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Hari Ini Sidang Perdana Jerinx SID, Nora Alexandra Jamin Suaminya Tidak Melarikan Diri

Penulis: Putu Candra
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).

Sugeng Teguh Santoso, pengacara yang pernah dipilih Presiden Jokowi saat perkara hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2014, kini membela Jerinx di Pengadilan.

Setelah mendarat di Bandara International Ngurah Rai, Sugeng Teguh Santoso langsung meluncur ke kantor Gendo Law Office (GLO) Jalan WR Supratman, Gang Lilacita, Denpasar, Rabu (9/9) siang.

Pria kelahiran Semarang, 13 April 1966 ini menuturkan alasannya bergabung dalam tim advokat Jerinx dalam persidangan Kamis (10/9) ini.

Sugeng menuturkan ada prinsip-prinsip yang harus dibela dalam kasus yang menjerat drummer Grup Band Superman Is Dead (SID) itu.

Itu sebabnya, ketika ditemui oleh pengacara Jerinx I Wayan 'Gendo' Suardana belum lama ini, Sugeng memutuskan untuk ikut dalam tim kuasa hukum Jerinx.

"Ini tentang ada prinsip-prinsip yang harus dibela. Prinsip apa? Ini adalah prinsip tentang kebebasan berpikir dan ide," kata advokat yang sering mengawal kasus-kasus yang menjerat rakyat kecil itu.

Pria yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, ini berpendapat pernyataan Jerinx di dalam media sosialnya tidak bisa dibatasi dalam hukum pidana.

Sebab, dalam konteks tulisannya tersebut, Jerinx tidak berpikir untuk kepentingan diri sendiri, melainkan kepentingan publik.

"Ingat, ada wilayah kepentingan publik, dan wilayah kepentingan orang lain yang sedang disuarakan Jerinx. Ini yang saya maksud dalam kebebasan berpikir dan ide," katanya. (can/win)

Berita Terkini