Corona di Bali

Pendapatan PHR di Badung Meningkat, Hampir Mencapai 100 Persen Sejak 31 Juli 2020

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali Wayan Koster seusai hadiri kegiatan Naker Tanggap Covid-19 tahun 2020 di Nusa Dua, Sabtu (12/9/2020).

Program ini memberikan bantuan biaya pelatihan dan insentif dengan total bantuan Rp 3.550.000 untuk 5,6 juta orang penerima. Hingga saat ini, lebih dari 22 juta orang telah mendaftar dan 3,8 juta orang telah ditetapkan mendapatkan Kartu Prakerja.

Selain itu, terdapat 1,6 juta orang telah menyelesaikan pelatihan dan 933 ribu mendapatkan insentif.

“Program ini akan terus ditingkatkan dengan membuka pendaftaran dan pelatihan offline (luring) dengan mempertimbangkan wilayah,” tutur Airlangga dalam acara yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Menko Airlangga berharap melalui BLK Komunitas dapat menjadi penyedia pelatihan, utamanya untuk mendorong pelatihan luring pada daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi komunikasi.

“Tentu BLK harus memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan, sejak dirilis tahun 2017 telah terbangun sebanyak 1.113 BLK Komunitas di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 akan dibangun 1.000 BLK Komunitas.

Program untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia ini tadinya difokuskan ke lembaga keagamaan.

“Saat ini kami perluas penyebarannya dengan melibatkan peran serikat kerja. Ada beberapa BLK Komunitas yang berbasis komunitas serikat pekerja dan serikat buruh yang dimulai dari tahun 2020,” kata Menaker.

Dikatakannya, pemerintah juga telah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta demi meringankan beban dan jaga daya beli.

Anggaran program ini disiapkan Rp 37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam 2 tahap.

Hingga saat ini, Bantuan Subsidi Upah telah disalurkan dalam 2 batch dengan total dana Rp 5,84 triliun dan penerima 4,87 juta pekerja atau telah mencapai 89,45 persen dari target 2 batch.

Bantuan Subsidi Upah akan dilanjutkan hingga tahun 2021.

Pemerintah juga melakukan relaksasi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Relaksasi ini berupa pembebasan iuran hingga 99 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

“Relaksasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri agar tetap terjaga kelangsungan usaha serta pekerja tetap dapat terlindungi dengan optimal,” kata Airlangga.

Halaman
123

Berita Terkini