TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kesempatan menghirup udara segar tidak dimanfaatkan untuk hal positif oleh I Dewa Putu Rai (47), asal Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar, Bali.
Residivis kasus pencurian ini kembali melakukan aksinya.
Kali ini, ia ditangkap karena mencuri gas 3 kilogram (kg) atau ‘gas melon’ di rumah kosan.
Dia diamankan di Mapolsek Sukawati.
• 4 Tips untuk Mencapai Kemapanan Finansial di Masa Depan
• Gampang Tertawa meski Terkadang Garing, 4 Zodiak Ini Punya Selera Humor Unik dan Receh
• Segera Login www.prakerja.go.id & Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Disebutkan Stop di Gelombang 10
Informasi dihimpun Tribun Bali, Minggu (20/9/2020), aksi pencurian gas melon ini diketahui, Kamis (17/9/2020).
Saat itu, ia melakukan aksinya di sebuah rumah kosan di Desa Kemenuh, Sukawati.
Sebelum beraksi, Dewa Rai dilihat oleh penghuni kos dengan gelagat aneh.
Dimana ia terlihat mondar-mandir di depan rumah kos.
Setelah mengecek isi kos, korban mendapati gas melonnya telah hilang, setelah itu kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukawati.
Tak sampai di situ, masih di kawasan Kemenuh, pelaku juga didapati oleh warga lainnya mondar-mandir di sebuah rumah kos.
Ia juga diketahui masuk ke dalam kosan sepi penghuni tersebut, lalu dilihat membawa tabung gas melon.
Berdasarkan kecurigaan warga, Dewa Rai akhirnya dilaporkan pada pecalang setempat, lalu sampai ke Bhabinkamtibmas hingga tim operasional Polsek Sukawati.
Kasubbag Humas Polres Gianyar, IPTU I Ketut Suarnata mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, tim operasional Polsek Sukawati mendatangi lokasi.
Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri gas melon di sebuah rumah kos.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati,” ujarnya. (*)