Corona di Bali

Kurun Waktu Dua Pekan 3.051 Orang di Bali Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak masker di seputaran Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias, dan seputaran Pasar Sanglah, Denpasar, Bali, Sabtu (19/9/2020).

Kota Denpasar

Sejak 7 September 2020 lalu, sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan di Denpasar kena sanksi denda karena tak memakai masker. Setiap orang didenda Rp 100 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Sabtu (19/9) siang.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum serta daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin mencegah penularan Covid-19," katanya.

Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir dua minggu. "Bahkan tanggal 5 dan 6 September 2020, kami simulasikan agar masyarakat tidak kena denda, namun tetap saja ada yang bandel," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama semestinya masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga denda tidak diperlukan. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.

Sementara itu, pada Sabtu (19/9) dilakukan sidak di Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias dan kawasan Pasar Sanglah.

Dalam sidak kemarin Satpol PP menjaring 6 orang yang melanggar.

Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Sebab selain tidak mengenakan masker, kedua orang tersebut tidak membawa identitas.

Tindakan selanjutnya berupa pembinaan.

Menurut Sayoga, penegakan Pergub ini bukan semata mencari kesalahan masyarakat atau asal mendenda.

Namun kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

Selain menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan protokol kesehatan dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu kami terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat," katanya.

Sayoga menjelaskan, denda sebesar Rp 100 ribu langsung masuk ke rekening kas daerah. Masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk ke mana.

"Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada," demikian Sayoga, (win/sup)

Berita Terkini