"Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari MA? Ini akan menunda waktu persidangan. Sedangkan proses penahanan terdakwa berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi," ujar Hakim Adnya Dewi.
Di sisi lain, tim jaksa penuntut tetap mengikuti prosedur persidangan sesuai keputusan majelis hakim.
"Kami sepakat untuk sidang kali ini dilanjutkan secara online yang telah ditetapkan majelis hakim pada sidang sebelumnya," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Usai para pihak berpendapat dan akhirnya menyetujui. Hakim pun meminta tim jaksa untuk membacakan dan menjelaskan kembali isi dakwaan.
Seusai jaksa membacakan dakwaan, hakim menanyakan Jerinx, apakah telah mengerti dengan isi dakwaan.
"Saya ada dua pertanyaan, kenapa tidak dibacakan secara penuh dan diartikan secara penuh. Yang ada kata "Kacungnya". Kedua, sebenarnya salah saya apa sih," tanya Jerinx.
"Nanti di pembuktian. Saudara belum dinyatakan bersalah. Jadi itu menyangkut pembuktian. Tapi apakah saudara mengerti yang telah dijelaskan penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara, apakah menerima, akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum," tanya Hakim Adnya Dewi.
"Sudah. Maaf Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya yang akan mengajukan eksepsi. Terima kasih," jawab Jerinx.
Dengan diajukan eksepsi majelis hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mempersiapkan nota keberatan.
"Terdakwa mengajukan eksepsi dan kami penasihat hukum juga mengajukan eksepsi. Sekiranya kalau boleh mohon waktu dua minggu," pinta Sugeng.
Namun permintaan Sugeng ditolak majelis hakim, karena hakim telah membuat rancangan persidangan.
Sidang akan kembali digelar, Selasa 29 September 2020, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)