TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, dan Jembrana menjadi salah satu kabupaten yang turut memeriahkan pesta demokrasi tersebut.
Atas hal ini, dua bapaslon (bakal pasangan calon) akhirnya ditetapkan menjadi Paslon (pasangan calon).
Yakni I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (BangSa) dan I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (TePat).
Kedua paslon ini telah ditetapkan KPU Jembrana melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Jembrana, Bali, Rabu (23/9/2020), dimulai dari pukul 09.00 hingga 10.00 Wita.
• Kapolresta Denpasar Harapkan Pilkada Badung Dapat Berjalan Sukses dan Terapkan Protokol Kesehatan
• Stafsus Presiden Ini Ingatkan Mahasiswa Mpu Kuturan Berkontribusi dalam Semangat Bela Negara
• Pelanggaran Udara Hampir Tiap Hari oleh China, Jet Tempur Taiwan Siaga Tinggi Hadapi Ketegangan
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, penetapan dua Paslon ini tidak dihadiri oleh Paslon dan timnya atau LO dari masing-masing pasangan..
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai dukungan untuk menekan angka kasus di Jembrana.
“Untuk kedua Paslon, LO atau tim memang tidak kami undang. Alasannya sehubungan dengan pandemi,” ucapnya.
Tangkas mengaku, untuk surat keputusan (SK) penetapan paslon akan diserahkan kepada masing-masing penghubung paslon, dan juga diumumkan melalui saluran resmi di sosial media dan website kab-jembrana.kpu.go.id.
Penetapan ini sudah melalui tahapan verifikasi perbaikan syarat, yang harus diserahkan paling lambat 22 September kemarin.
“Hari ini, kami tetapkan menjadi pasangan calon (paslon). Kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Tangkas menambahkan, bahwa untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada akan dilakukan Kamis (24/9/2020) besok.
Dan untuk penetapan nomor urut yang akan digelar di ACJN Rambut Siwi itu juga akan dibatasi untuk yang hadir.
Sesuai pertimbangan dalam rapat dengan berbagai unsur pengamanan, maka yang diperbolehkan hanya Paslon, LO dan istri dari masing-masing Paslon.
“Selain dari pada itu maka tidak kami perkenankan untuk hadir,” bebernya. (*).