TRIBUN-BALI.COM - EFY, petugas medis yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu, dikabarkan menghilang.
Menghilangnya EFY bersamaan dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah bergerak tim, memang cek di mana tempat kediamannya, kosnya (EFY) sudah tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap soal tersangka EFY.
VIDEO: Resep Brownies Almond, Praktis Tanpa Dimixer
• Aksi ODGJ Bakar Kayu Gegerkan Warga, Api Merembet ke Sebuah Gudang di Kelurahan Subagan Karangasem
• Terjerat Kasus Narkoba,Artis Dwi Sasono Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi,Ini Kata Kuasa Hukum
• Berangkat 1 Oktober, Ini Agenda Serdadu Tridatu di Jogja Sebelum Lawan PS Tira
VIDEO: LAGI VIRAL Roti Jabrig, Kejunya Melimpah, Green Tea & Coklat Isinya Lumer di Lidah
Tim tengah bergerak memburu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka EFY.
Kronologi
Kasus pelecehan seksual ini viral melalui cuitan korban berinisial LHI lewat akun Twitter-nya, @listongs.
Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu, saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.
"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020) malam.
LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.
Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan, petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.
Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.
"Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.