TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta dana hibah senilai Rp. 1,3 miliar akhirnya tidak bisa direalisasikan menjadi program baru di APBD Perubahan 2020.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2020.
Ditemui usai memimpin rapat pada hari Kamis (24/9/2020), pelaksana tugas Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada mengungkapkan, sebelum adanya kesepakatan, Tim Banggar DPRD Bangli sempat melanjutan kembali proses pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan.
Upaya tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Bangli, untuk meminta penjelasan terhadap poin-poin yang belum menjadi kesepakatan antara TAPD dengan Banggar.
• KPU Bangli Menggelar Pengundian Nomor Urut, Hanya Dihadiri Pasangan Calon dan Penghubung
• Ini Beda Mentega dan Margarin, Ada yang Bisa Dibuat di Rumah, Ada yang Tidak Mengandung Kolesterol
• Perkembangan Covid-19 di Bangli, Angka Kematian Terbanyak Ada di Susut dan Kintamani
Ada dua pokok poin penting, yakni bantuan hibah dan bantuan keuangan khusus serta gaji badan pengelola pariwisata.
Sesuai penjelasan Bupati, lanjut Budiada, bantuan Hibah dan BKK senilai Rp. 1,3 miliar lebih ini digunakan untuk beberapa kegiatan.
Diantaranya BKK untuk Majelis Desa Adat, Perbakin, Upacara pemelaspas pretima di Pura Hulun Danu Batur Desa Songan, Pembangunan Pura Dalem Banjar Adat Selat Tengah, Karya Balik Sumpah di Pura Dalem Gede Desa Adat Serokadan, Hibah Pura Padmaasana Kodim Bangli, Pura Dalem Desa Adat Kebon Desa Sulahan dan sebagainya.
“Terkait dengan hibah dan BKK itu Bupati telah memberikan penjelasan, bahwa hal ini berdasarkan permintaan masyarakat. Dan secara aturan juga tidak melarang ada kegiatan baru. Tetapi karena keinginan teman-teman agar diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, Pak Bupati legowo untuk meniadakan (program baru) itu,” ungkapnya.
Sementara, terkait dengan anggaran Rp. 452 juta untuk gaji pegawai Badan Pengelola Pariwisata, berdasarkan penjelasan Bupati Bangli, Budiada mengungkapkan, jika para pegawai saat ini masih tetap bekerja.
Walaupun diketahui tidak ada pemungutan retribusi hingga akhir tahun 2020.
Oleh sebab itu sebagai penghargaan karena telah menjaga fasilitas pariwisata, maka dewan sepakat untuk tetap merealisasikan anggaran di APBD Perubahan.
“Setelah ada kesepakatan itu, akhirnya dilakukan dengan sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA/PPS APBD Perubahan 2020,” imbuhnya.
Sesuai Permendagri No 33 Tahun 2019, APBD perubahan wajib ketok palu pada tanggal 30 September.
Karenanya Budiada menegaskan, jika pembahasan akan dilanjutkan Senin (28/9/2020) dengan penyampaian RAPBD Perubahan.
“Pada hari Selasa (29/9/2020) akan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi hingga jawaban eksekutif. Kemudian pada hari Rabu pagi dilaksanakan pembahasan, dan siangnya dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2020,” tandasnya. (*)