"Tetapi dengan masifnya sidak boleh dibilang 14 kali sehari sidak gabungan di tiap kecamatan dan kabupaten, kesadaran mentaati prokes mulai tumbuh," jelasnya.
Sebelum keluarnya intruksi Bupati Badung, Suryanegara mengaku berhasil mengumpulkan denda adminitrasi dari sidak Prokes sebanyak Rp. 2.800.000.
"Dari tanggal 7 September yang dikenakan denda 23 orang dan tanggal 8 September denda 5 orang, namun sejak tanggal 9 September kami diminta oleh Bapak Bupati hentikan sanksi denda, mengedepankan edukasi dan sanksi sosial," pungkasnya. (*)