Corona di Bali

19 Orang Tak Pakai Masker di Jalan Raya Sesetan Denpasar Didenda Rp 100 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sidak protokol kesehatan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Senin (28/9/2020)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (28/9/2020), tim yustitusi Kota Denpasar mengadakan operasi sidak masker di Jalan Raya Sesetan.

Dalam kesempatan tersebut sebanyak 19 orang pelanggar tanpa masker didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara 13 orang lainnya diberi peringatan karena tidak memakai masker dengan benar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga 19 orang tanpa masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga juga menjelaskan terkait penegakan peraturan tim yustisi Denpasar tidak tebang pilih.

Pemprov Bali Akan Ubah Perda Nomor 7 tahun 2019, Khususnya tentang Jabatan Direktur Rumah Sakit

Bergabung dengan Bali United, Teco Nilai Kadek Dimas Harus Bisa Bersaing di Tim Senior

Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Bantu 1.300 Teman Kurang Mampu di Tengah Pandemi

"Baik masyarakat lokal maupun warga negara asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak," katanya.

Karena sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia di bawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu.

Sehingga tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan.

"Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksankan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker," katanya.

Cegah Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Polres Badung Monitor Perkembangan Situasi

KABAR DUKA, Pan Godogan Meninggal di Usia 54 Tahun, Harumkan Tabanan Lewat Bidang Olahraga & Seni

Silvany Austin Pasaribu Pukul Telak Perwakilan Vanuatu di Sidang Umum PBB, Begini Sosoknya

Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia lanjut tidak mungkin diberikan hukuman push up.

Namun tetap diberikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali.

Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes. (*)

Berita Terkini