Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jalani Sidang Online Lanjutan, Jerinx SID Mengaku Sangat Sehat, Ini Link Live Streamingnya

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

TRIBUN-BALI.COM - Hari ini tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx  SID akan menjalani sidang lanjutan.

Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.

"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.

Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya. 

Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

LINK STREAMING SIDANG JERINX SID

Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.

Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.

Pun di persidangan pekan lalu, suami dari Nora Alexandra tetap menolak digelarnya sidang secara online.

Jerinx meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar offline atau tatap muka.

Permintaan Jerinx itu, diperkuat kembali oleh anggota penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

"Maaf Yang Mulia. Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang bukan hanya untuk korban tapi untuk saya. Bukan juga untuk jaksa penuntut umum dan hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya. Terimakasih, Yang Mulia," tegas Jerinx kala itu.

Halaman
12

Berita Terkini