Menanggapi permintaan itu, majelis hakim tetap bersikukuh untuk sementara menggelar sidang secara online.
Jelang sidang ditutup, Gendo juga mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diajukan.
Gendo mempertanyakan itu, karena hingga kini majelis hakim belum menanggapi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Jerinx.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik secara terbuka di media dan surat yang telah kami ajukan ke pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan," ucap Gendo saat itu.
Pihaknya kembali mepaparkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.
"Pertimbangan, bahwa terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan lebih penting terdakwa kooperatif selama penyidikan sampai proses ini," terang Gendo.
Pula, Jerinx menambahkan untuk memperkuat penangguhan penahanan, ia siap jika akun media sosialnya dihapus.
Ini sebagai jaminan Jerinx tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan serupa. Akun @jrxsid itu, bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu," ucap suami Nora Alexandra itu.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu.
"Mengenai permohonan terdakwa itu nanti akan kami, majelis hakim pertimbangkan," jawabnya. (*)