Pada saat itu ada kerabat, keluarga, serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Pula kata Eka, itu semua berdasarkan dan mengedepankan hati nurani, karena saat bersamaan Nora Alexandra dan keluarga memohon untuk bertemu Jerinx meski sejenak.
"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke Rutan Polda Bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga langsung menanggapinya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.
Untuk itu, jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.
Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.
• Sidang Kasus Perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengacara Minta Putusan yang Adil
• Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya
"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa, 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).
Langkah selanjutnya, kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.
"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.
"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberikan perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya kembali.
Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan.
"Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.
Mengenai sanksinya, kembali Luga menyatakan, masih menunggu hasil evaluasi.
"Tapi sekilas kita lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.