Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx dan Nora Alexandra Ciuman di Mobil Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak disangka ternyata video terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan istrinya Nora Alexandra ciuman di mobil tahanan viral di media sosial dan membuat Kejaksaan Tinggi Bali bakal mengevaluasi SOP penahanan. 

Terkait video tersebut, salah satu Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu masih sebatas manusiawi.

"Jerinx bertemu dengan istrinya, dia melampiaskan kerinduannya, ya wajar saja menurut saya, karena semua orang punya hasrat untuk melepaskan kerinduannya. Itu manusiawi," kata Sugeng saat diwawancara, Rabu (30/9/2020) malam.

Pemerintah, menurut Sugeng, harusnya bisa menyediakan suatu kesempatan antara seorang tahanan dengan keluarganya bisa bertemu secara khusus.

"Supaya apa yang menjadi haknya sebagai manusia, baik itu dia sebagai suami itu bisa terpenuhi. Itu umum saja," jelas eks pengacara Jokowi ini.

Menurutnya, pemerintah atau kejaksaan bisa sepenuhnya menyalahkan atau memberikan sanksi apabila Jerinx dan Nora Alexandra melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan.

"Kecuali jerinx melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan, berbahaya, bahkan dalam kesempatan itu, Nora misalnya membawa alat atau obat terlarang, kemudian senjata tajam. Nora kan ingin mendampingi suaminya, dan ekspresi jJerinx seperti itu, saya pikir wajar saja, tidak ada masalah," ucap Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) itu kepada Tribun Bali.

Apalagi, lanjut Sugeng, di luar sana ada tersangka yang bahkan tidak ditahan oleh negara padahal mereka jelas merugikan negara. 

"Jerinx harusnya dilepaskan dong, karena tindak pindana yang dituduhkan kepada dia itu tidak membahayakan publik, tidak kekerasan, tidak pelaku kejahatan. Ini menjelaskan permintaan penangguhan jerinx itu sangat mendesak," ucap Sugeng.

Ini Alasan Nora Alexandra Diizinkan Masuk ke Mobil Tahanan Bersama Jerinx

Nora di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Lalai, Kejati Bali Akan Panggil Petugas dan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, Selasa (29/9/2020), beredar video Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dalam video yang diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan, mengaku berada dalam posisi dilema, saat Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.

"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," terangnya.

Eka menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora Alexandra masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.

Juga mengingat situasi pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pada saat itu ada kerabat, keluarga, serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda eksepsi.

Pula kata Eka, itu semua berdasarkan dan mengedepankan hati nurani, karena saat bersamaan Nora Alexandra dan keluarga memohon untuk bertemu Jerinx meski sejenak.

"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke Rutan Polda Bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga langsung menanggapinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.

Untuk itu, jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.

Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.

Sidang Kasus Perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengacara Minta Putusan yang Adil

Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya

"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa, 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Langkah selanjutnya, kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberikan perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya kembali.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan.

"Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Mengenai sanksinya, kembali Luga menyatakan, masih menunggu hasil evaluasi.

"Tapi sekilas kita lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.

Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.

"Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," paparnya.

(win/can)

Berita Terkini