"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu anjing jenis Mini Pom. Rencana anjing tersebut mau dijual, namun belum ada pembeli jadi hanya dipelihara di rumahnya," terang AKP Andi Yaqin.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan lebih lanjut hingga hari ini, ternyata pelaku mengakui kepada pihak kepolisian pernah mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo Denpasar.
"Hasil perkembangan, pelaku mengaku pernah mencuri ayam aduan di Jalan Cargo. Adapun, ia ternyata merupakan residivis pencurian yang dilakukan di Kuta Utara dan baru keluar 4 bulan karena mendapat asimilasi. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 364 KUHP," tambah Kanit Reskrim Polsek Denbar, AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.(*)