Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 3 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 105 Orang, 108 Sembuh, 3 Meninggal

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19.

 

 
 
 
 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Sabtu (3/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif saat ini sebanyak 9254, atau bertambah 105 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 7686 orang, artinya bertambah 108 orang dari kemarin.

Namun demikian, meski angka kesembuhan meningkat, Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Hotman Paris Minta ke Pemerintah Indonesia Ambil Hikmah Kasus Covid-19 Donald Trump & Sentil Begini

Crew Jimbaran Adakan Pasar Malam UMKM Bagi Pelaku Pariwisata yang Terdampak Covid-19

Update Covid-19 di Denpasar, 3 Oktober: Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Positif 38 Orang

Tiga orang yang dilaporkan meninggal hari ini 2 orang dari Karangasem dan 1 orang dari Buleleng.

Data mencatat jumlah kumulatif orang meninggal per hari ini sebanyak 287 orang pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 6 orang, saat ini masih sebanyak 1281 orang dirawat.

Sebanyak 278 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 25 orang, Badung 35 orang, Denpasar 51 orang, Gianyar 45 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 44 orang, Buleleng 41 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini