Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang karena hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari kabupaten/kota sangat banyak.
"Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI," pungkasnya. (*)