Pilkada Serentak

Daftar Pemilih Pilkada 2020 di Bangli Berkurang 690 Orang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno Penetapan DPT Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (14/10/2020).

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bangli, Bali, untuk Pilkada 2020 telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan hasilnya, angka yang ditetapkan mengalami pengurangan hingga ratusan pemilih, dibandingkan dengan data daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan membenarkan ihwal penurunan jumlah pemilih tersebut.

Sesuai DPT yang telah diplenokan, ditetapkan jumlah pemilih di Bangli sebanyak 188.924 orang.

“Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 690 orang dibandingkan dengan data DPS yakni 189.614 orang,” ungkapnya.

Sesuai rincian DPT, jumlah pemilih terbanyak berasal dari Kecamatan Kintamani yakni 78.745 orang.

Pemilih terbanyak kedua berada di Kecamatan Bangli dengan 40.522 orang, disusul Kecamatan Susut dengan 37.519 orang, dan Kecamatan Tembuku sebanyak 32.138 orang.

Baca juga: Golkar Bali Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Bangli, Tunjuk Wayan Gunawan Jadi Panglima Perang

Baca juga: Ancang-ancang Kampanye Pilkada Bangli 2020, Sadia Mulai Besok, Bagus Tunggu Awal Oktober

“Berdasarkan jenis kelamin, pemilih terbanyak yakni laki-laki dengan jumlah sebanyak 95.063, dan perempuan sebanyak 93.861,” imbuh Pujawan.

Penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh sejumlah faktor.

Mulai dari pemilih yang meninggal setelah perbaikan DPS, nama ganda, hingga pindah domisili.

Pujawan mengatakan data pemilih yang meninggal tercatat sebanyak 365 orang.

188.924 pemilih tersebut tersebar ke 566 TPS di Bangli.

Terkait TPS, Pujawan juga mengungkapkan ada pengurangan sebanyak dua TPS dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dua TPS yang berkurang yakni Rutan Bangli dan RSJ Bangli, sebab sesuai PKPU 17, jumlah pemilih di tiap TPS sebanyak 30 orang.

“Kalau di rutan itu ada 21 orang pemilih, jadi tidak memenuhi kuota. Sehingga pemilihannya nanti difasilitasi menggunakan pindah memilih. Dalam hal ini, KPU akan memfasilitasi pembuatan A5, dan kita akan membawakan surat suara dari TPS terdekat yakni SD 2 Kawan. Sedangkan pencoblosan dilakukan didalam rutan,” ujarnya.

Baca juga: Masing-masing Paslon Pilkada Bangli 2020 Dapat Jatah 33 Kali Kampanye

Baca juga: Ditinggal Demokrat, Golkar Optimis Menang di Pilkada Bangli

Pujawan mengatakan pihaknya akan melakukan pencermatan kembali pasca penetapan DPT.

Kendati demikian, tidak bisa dilakukan perubahan.

Sedangkan bilamana ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, Pujawan mengatakan tetap bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS pada hari pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik.

“Dia bebas menggunakan hak pilihnya di TPS manapun, selama masih sesuai pada alamat KTP elektronik,” jelas dia.

Sedangkan disinggung penggunaan hak pilih pada masa pandemi Covid-19, Pujawan mengatakan bilamana suhu tubuh pemilih diketahui lebih dari 37,3 celcius, maka petugas dengan APD lengkap akan mengarahkan pemilih bersangkutan ke bilik khusus.

Sedangkan bagi masyarakat yang tengah menjalani karantina akibat terpapar covid-19, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

“Ini mengingat sekarang pola karantina kembali dilakukan secara terpusat di provinsi,” jelasnya.

(*)

Berita Terkini