Digelar di Bali, LPSK Bayar Kompensasi kepada 5 Korban Tindak Pidana Terorisme Poso dan Wonokromo

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani berkas penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme di Poso dan Wonokromo di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (15/10/2020)

 Kondisi ini sangat berbeda dengan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang sampai sekarang kehadiran negara masih ditunggu oleh korban.

 Kedua korban ini, baik tindak pidana terorisme maupun pelanggaran HAM berat, berhak atas kompensasi.

Namun untuk tindak pidana HAM berat belum bisa diberikan kompensasi karena peradilan pidana tidak kunjung terwujud.

"Sementara untuk tindak pidana terorisme karena keluarnya UU Nomor 5 tahun 2018 dan PP nomor 35 tahun 2020, Alhamdulillah saudara-saudara bisa mendapatkan hak kompensasi dari negara," jelasnya.

Hasto menyakini, seberapa pun besaran kompensasi yang diberikan oleh negara kepada korban tindak pidana terorisme, belum sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban.

Meski begitu, Hasto meminta agar kompensasi ini disyukuri sebagai berkah.

"Negara sudah nyata-nyata hadir kepada para korban. Tentu ke depan kami akan terus  memperjuangkan hak-hak korban ini bisa lebih dipedulikan lagi oleh negara. Tentu berdasarkan UU yang mengaturnya," kata dia.

Di sisi lain, Hasto juga menyampaikan keprihatinannya kepada para korban tindak pidana terorisme, baik yang mengalami luka berat maupun ringan, termasuk yang meninggal dunia.

 "Sampaikan bela sungkawa kami, sampaikan pesan kami kepada keluarga," pintanya.

Dirinya menilai, tindak pidana terorisme bisa menimpa siapa saja, kapanpun dan di manapun.

Maka dari itu, sudah tepat bahwa negara mengambil peran yang sentral untuk memberikan kompensasi kepada para korban. (*)

Berita Terkini