Dua Tersangka Perkara Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Dilimpahkan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka terkait kasus SPBU nakal menjalani pemeriksaan proses tahap II oleh jaksa penuntut di Kejari Denpasar.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana yang juga hadir dalam proses tahap II mengatakan, dengan adanya perkara ini agar dijadikan pelajaran terhadap masyarakat terutamanya pengusaha SPBU untuk tidak berbuat curang.

Baca juga: Karantina Pasien Covid-19 Tak Bergejala, Pemkot Denpasar Sediakan 150 Kamar Hotel

Baca juga: APBD 2021 Rampung, Mahayastra Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pendapatan Daerah

"Baru 10 bulan saya berdinas, jadi ada kasus pelanggaran terkait SPBU. Ini merupakan pelajaran terhadap masyarakat terutamanya pengusaha SPBU. Berapa kerugian yang dialami masyarakat, ini juga harus kita tegakkan bersama direktur metrologi dalam mendukung penegakan kasus seperti ini, khususnya di Kabupaten Badung," cetusnya.

"Sehingga permasalahan ini bisa ditanggulangi di mana mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Untuk itu ke depannya kami akan melakukan hal yang bisa melindungi konsumen. Intinya perlindungan konsumen," tegas Widiana. (*)

Berita Terkini