Polisi Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat.

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 131 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Warta Kota, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, 20 tersangka diketahui adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.

Baca juga: Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Tentang Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Dari 131 tersangka itu, sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.

"Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.

Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dinodai Aksi Perusakan
Seperti diketahui, aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia menyusul semakin menguatnya penolakan publik terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Demonstrasi besar-besaran tersebut diawali dengan gelombang mogok kerja yang dilakukan buruh sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Aksi buruh ini juga mendapat dukungan kuat dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, petani, hingga pelajar yang sama-sama merangsek ke kantor-kantor pemerintahan di daerah masing-masing untuk menyampaikan protesnya.

Halaman
12

Berita Terkini