Puluhan Pejabat & Pegawai Kejari Badung di Tes Urine, Ciptakan Pelayanan yang Bersih dari Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Badung saat mengikuti tes urine di Kantor Kejari Badung, Mengwitani, dengan bekerja sama dengan BNNK Kabupaten Badung Selasa (20/10/2020)

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangka menciptakan pelayanan yang bersih dari narkoba, puluhan pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung di tes urine, Selasa (20/10/2020).

Tes urine yang dilaksanakan di kantor Kejari Badung, Jalan Raya Mengwitani, Badung, Bali itu sesuai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan tes urine pun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Bahkan dalam tes urine tersebut Kejaksaan Negeri Badung bersinergi dengan BNN Kabupaten Badung.

Baca juga: Tokoh KAMI Ahmad Yani Mengaku Hampir Ditangkap Namun Tidak Jadi, Ini Alasannya

Baca juga: Aliansi Pemuda Karangasem Gelar Aksi Damai di Tugu Pahlawan

Baca juga: Profil Rocky Gerung Sosok yang Rajin Kritik Pemerintahan Jokowi, Beber Alasannya Ini

"Ini merupakan deteksi dini melalui tes urine secara mandiri. Sehingga kita tidak menginginkan adanya pegawai maupun pejabat Kejari yang menggunakan narkoba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, pihaknya mengatakan, sebelum dilaksanakan tes urine, Kepala BNNK Badung Nyoman Sebudi,SE.,SH memberikan paparan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan tes urine yang merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan BNNK Kabupaten Badung. Sehingga proses tes urine bisa dilaksanakan dengan baik," akunya.

Lanjut dijelaskan, untuk tes urine kali ini ada sebanyak 40 pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung yang di tes urine.

Semua itu terdiri dari para Kepala Seksi, Jaksa Fungsional serta Pegawai Tata Usaha.

"Pelaksanaan test urine ini dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah ada atau tidak pegawai yang berada di bawah pengaruh obat-obatan yang dilarang. Karena kami menginginkan Kejaksaan bersih dari hal itu," harapnya.

Pihaknya juga mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan dini terhadap sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Badung yang dimulai dari pengamanan pada masing-masing personil pegawai Kejaksaan Negeri Badung.

"Meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, kegiatan ini tetap mengindahkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara, Kepala BNNK Badung, Nyoman Sebudi,SE.,SH mengatakan, ada sebanyak 40 sampel urine yang diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dinyatakan semua hasilnya negatif.

"Dari 40 sampel urine yang diperiksa, seluruhnya tidak terdapat indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lantaran hasilnya negatif," jelasnya.

Lanjut dirinya juga mengatakan pelaksanaan tes urine tersebut sesuai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Pelaksanaan tes urine tetap menaati protokol kesehatan dan menggunakan APD lengkap untuk petugas pengambil urine," pungkasnya. (*).

Berita Terkini