"Jadi sudah paham mereka sehingga tyang yakin mereka tidak akan mempertanyakan itu lagi," jelasnya.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Menurun Drastis, Rata-Rata Perhari Hanya Satu Orang
Seharusnya pengelola obyek pariwisata tidak membiarkan wisatawan untuk berkerumun karena bisa menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 dan dapat memperburuk citra pariwisata Bali.
Oleh karena itu, Astawa menilai, bahwa semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan yang memang sudah terbukti dan dikaji oleh pihak yang berkompeten.
Ia berharap, pelaksanaan protokol kesehatan ini hendaknya bisa dipahami dan dilaksanakan secara tertib.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Menurun Drastis, Rata-Rata Perhari Hanya Satu Orang
Astawa menuturkan, dalam pelaksanaan pengawasan tempat wisata ini, dalam surat edaran sudah dicantumkan bahwa aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bekerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan.
Nantinya jika ditemukan ada pelanggaran, tentu aparat tersebut akan melakukan teguran.
"Kalau bengkung (bandel) misalnya diperingatkan, lebih dari tiga kali masih begitu ya tutup saja. Artinya kalau sudah melewati dari ketentuan, dia masih bandel, kan ada prosedurnya peringatan pertama, kedua dan ketiga," tegasnya. (*)