TRIBUN-BALI.COM - Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menjadi sorotan dan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Meski demikian, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang proses pengesahannya dituding terlalu terburu-buru itu tetap akan diimplementasikan pemerintah.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Ida, kalau memang ada pihak tetap menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, sebaiknya ditempuh dengan jalur konstitusi yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi. Kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," tegas Ida dilansir dari Antara, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan
Ida juga meluruskan polemik soal isu karyawan kontrak seumur hidup di pasal UU Cipta Kerja.
Di mana pemerintah menghapus pasal yang mengatur soal kontrak kerja PKWT maksimal hanya 3 tahun di regulasi lama, UU Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, soal jangka waktu batasan PKWT sebenarnya akan diatur dalam aturan turunan.
Namun apakah batasan waktu lebih lama atau lebih pendek dari 3 tahun, masih akan dibahas secara tripartit.
"Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," kata Ida.
Pekerja kontrak korban PHK dapat kompensasi
Selain itu, tak banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja terkait regulasi PKWT.
Dia mengklaim, Omnibus Law Cipta Kerja justru menjamin buruh kontrak agar lebih sejahtera sebagaimana pekerja dengan status karyawan tetap.
Dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak yang menjadi korban PHK akan mendapatkan kompensasi yang sebelumnya tidak dicantumkan di UU Ketenagakerjaan.
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida.
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Seperti Sinetron Dikejar Tayang