Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rabu (28/10/2020) esok, merupakan hari pertama pelaksanaan cuti bersama.
Cuti bersama ini merupakan rangkaian dari hari raya Maulid Nabi Muhamad SAW 2020 dirayakan tanggal 29 Oktober 2020.
Untuk hal ini, Pemkot Denpasar pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19 ini.
Sebab, cuti bersama ini dibarengi dengan hari libur pegawai Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Buntut Lockdown Lapas Kerobokan, Sidang Disetop Sementara
Baca juga: Gagal Salib Truk, Ibu Rumah Tangga Tewas Dilindas Truk, Alami Cedera Kepala Berat
Baca juga: 5 Insiden Layangan Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Awas Ada Sanksi 3 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar
Juga berlaku untuk ASN dilingkungan Pemkot Denpasar yang tak diperbolehkan liburan ke luar Kota.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (27/10/2020) mengaku khawatir dengan libur panjang tersebut.
Hal ini dikarenakan saat cuti bersama biasanya masyarakat memilih berkumpul atau berlibur ramai-ramai.
Hal ini pun nantinya dapat menimbulkan kluster baru ketika masyarakat yang mengikuti cuti bersama memilih untuk membuat acara ramai-ramai.
Mengantisipasi hal tersebut, Dewa Rai terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam cuti bersama ini tidak membuat kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.
“Ini kan libur panjang, kami malah khawatirnya liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau mereka agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, sosialisasi tersebut terus dilakukan pihaknya sebelum hari cuti bersama.
Selain Satgas desa/kelurahan terus dikerahkan untuk mengawasi wilayah sekitar mereka agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan cluster baru dalam penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini juga melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai di Pemkot Denpasar.
Pengawasan tersebut dilakukan agar pegawai saat melakukan cuti bersama tidak melakukan perjalanan keluar Kota di masa pandemi ini.