Penanganan Covid

Cuti Bersama Saat Covid-19, Masyarakat Dilarang Membuat Keramaian, Pelayanan Publik Tutup 3 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket layanan publik di MPP Sewaka Dharma Lumintang.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-  Rabu (28/10/2020) esok, merupakan hari pertama pelaksanaan cuti bersama.

Cuti bersama ini merupakan rangkaian dari hari raya Maulid Nabi Muhamad SAW 2020 dirayakan tanggal 29 Oktober 2020.

Untuk hal ini, Pemkot Denpasar pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19 ini.

Sebab, cuti bersama ini dibarengi dengan hari libur pegawai Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Buntut Lockdown Lapas Kerobokan, Sidang Disetop Sementara

Baca juga: Gagal Salib Truk, Ibu Rumah Tangga Tewas Dilindas Truk, Alami Cedera Kepala Berat

Baca juga: 5 Insiden Layangan Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Awas Ada Sanksi 3 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar

Juga berlaku untuk ASN dilingkungan Pemkot Denpasar yang tak diperbolehkan liburan ke luar Kota.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (27/10/2020) mengaku khawatir dengan libur panjang tersebut.

Hal ini dikarenakan saat cuti bersama biasanya masyarakat memilih berkumpul atau berlibur ramai-ramai.

Hal ini pun nantinya dapat menimbulkan kluster baru ketika masyarakat yang mengikuti cuti bersama memilih untuk membuat acara ramai-ramai.

Mengantisipasi hal tersebut, Dewa Rai terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam cuti bersama ini tidak membuat kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

“Ini kan libur panjang, kami malah khawatirnya liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau mereka agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” katanya.

Dewa Rai mengatakan, sosialisasi tersebut terus dilakukan pihaknya sebelum hari cuti bersama.

Selain Satgas desa/kelurahan terus dikerahkan untuk mengawasi wilayah sekitar mereka agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan cluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini juga melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai di Pemkot Denpasar.

Pengawasan tersebut dilakukan agar pegawai saat melakukan cuti bersama tidak melakukan perjalanan keluar Kota di masa pandemi ini.

Pegawai akan diawasi oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi mobile.

Sebab, jika pegawai melakukan perjalanan liburan keluar kota, dikhawatirkan bisa terpapar Covid-19.

“Jangan sampai pegawai malah membawa virus setelah liburan. Itu yang kita tidak mau. Makanya kenapa di masa pandemi Covid-19 ini, kami melarang pegawai Pemkot Denpasar melakukan perjalanan ke luar Kota Denpasar,” katanya.

Sementara itu Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup selama 3 hari.

Penutupan dilaksanakan pada 28, 29 dan 30 Oktober 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari.

“MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29 dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” katanya.

Gus Benny mengatakan, bahwa Pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 2 November 2020.

Sehingga atas penetapan ini kami mohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.

“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama pada 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” imbuhnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Berita Terkini