Kabar Gembira! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama tujuh bulan telah memukul perekonomian masyarakat.

Pemerintah pun membuat sejumlah kebijakan untuk memulihkan roda perekonomian.

Selain memberikan BLT kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah juga memberikan BLT kepada UMKM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya Jika Tidak Punya Rekening

Program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Apalagi, dia bilang, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa. Makanya, dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ungkapnya.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang ditolak lantaran adanya data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Bila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Dijadwalkan Cair Pekan Depan Atau Awal November, Ini Info Lengkapnya

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan salah menuliskan nomor induk kependudukan (NIK).

Hanung juga menyebutkan, setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid.

Padahal, dari angka itu ada 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

Halaman
12

Berita Terkini