18 Provinsi Sudah Sepakati SE
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).
Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.
Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.
Baca juga: Sesuai Edaran Menaker RI, Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik
Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja.
Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.
Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.
"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen" dan "Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!"