Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (2/11/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 11.807 setelah kasus bertambah 39 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.681 orang yang artinya bertambah 85 orang.
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang Sasar Simpang Pesanggaran Denpasar, Polisi Berikan Imbauan Disiplin Prokes
Baca juga: Cerita Ibu Muda di Denpasar Sukses Raup Penghasilan Miliaran Rupiah per Bulan melalui Bisnis Ini
Baca juga: Sidak Prokes, Tim Terpadu Yustisi Kembali Temukan Pelanggaran di Pelabuhan Benoa
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.
Diketahui berasal dari Bangli 1 orang dan Tabanan 1 orang.
Data mencatat total pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 391 orang .
Pasien dalam perawatan berkurang 48 orang, sehingga saat ini masih sebanyak 689 orang yang dirawat.
Sebanyak 391 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 35 orang, Badung 45 orang, Denpasar 76 orang, Gianyar 68 orang, Bangli 34 orang, Klungkung 16 orang, Karangasem 50 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Akui Pensiun Dari UFC Adalah Keputusan Terberat
Baca juga: Wajah Penjual Baso Ikan yang Mirip dengan Raffi Ahmad Viral di Sosial Media
Baca juga: AC Milan Buat Beberapa Rekor Usai Kalahkan Udinese 2-1