Dalam petitum, kelima pemohon memohonkan bahwa UU cipta kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
Ketiga, pengujian formil dan materiil dengan pemohon Zakarias Horota; Agustinus R. Kambuaya; dan Elias Patege.
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 95/PUU-XVIII/2020.
Dalam petitum, pemohon memohonkan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan uji formil dan meteriil para pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon memohonkan agar pasal 65 UU cipta kerja (tentang Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
Keempat, pengujian materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemohon merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang diwakili Said Iqbal dan Ramidi.
Permohonan ini tercatat dengan APPP nomor 2045/PAN-PUU.MK/2020.(*)