"Seluruh kejadian terjadi di wilayah Pagak. Korban juga sempat dibawa ke kebun tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Di tempat itulah korban dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya kemudian ditinggalkan.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 merupakan aksi terakhir pelaku. Kala itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban.
Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Hendri Umar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya.
"Cek dulu lokasinya dimana, jangan langsung mau diajak ketemuan. Dalihnya apapun, jangan mudah tsrbuai. Jaga diri sebelum kejadian," imbaunya.
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan unsur kekerasan itu, hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(*)