Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Emosional Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Berusaha Menenangkannya

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Ketua IDI Bali Tak Beri Tanggapan Terkait Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan online.

Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Kemudian terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi. (*)

Berita Terkini