TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) tampak emosional setelah dituntut tiga tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait dugaan ujaran kebencian dalam kasus “IDI kacung WHO” yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ditemui usia sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya,” katanya di hadapan awak media.
Tiba-tiba nada suara Jerinx kemudian meninggi.
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa
“Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan emosional.
Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra, yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan.
Nora mengelus-elus dada Jerinx.
Kembali dengan nada tinggi, Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.
"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti. Terima kasih," lanjut Jerinx sembari meninggalkan awak media.
Ajukan Pembelaan
Dalam persidangan kemarin, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI Bali.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Ketua IDI Bali Tak Beri Tanggapan Terkait Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan online.
Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Kemudian terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong.
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi. (*)