Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna mendatangi Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Kamis (5/11/2020).
AWK mengusut ke jalur hukum pelaku dugaan tindak pemotongan video dan dugaan pencemaran nama baik sejumlah akun media sosial.
Salah satunya akun Facebook dengan nama Nanang Kelor, lantaran mengundang keresahan masyarakat Bali.
Baca juga: Ketimbang Khabib Nurmagomedov, Pengamat UFC Sebut Jon Jones Lebih Layak Jadi GOAT
Baca juga: Indonesia Resmi Resesi, Begini Pengertian dan Dampak yang Harus Kita Ketahui
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Dituntut 15 Tahun Penjara
"Laporan ini merupakan tindak lanjut atas terhadap pemotongan dua video resmi saya selaku anggota DPD RI hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, potongan video itulah yang menyebabkan masyarakat demonstrasi di tengah pandemi Covid-19," kata AWK saat memberikan keterangan pers kepada media
"Atas petunjuk dari penasehat dan lembaga, pada hari ini saya melaporkan ke Cyber Crime Krimsus Polda Bali," sambungnya
Selain dugaan tindak pemotongan video, dirinya saat bertugas sebagai anggota DPD RI Bali, pihaknya juga melaporkan akun - akun yang dinilai provokatif yang mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik, salah satunya akun Nanang Kelor.
Baca juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020: Joe Biden dan Kamala Harris Dekati Angka Kemenangan 270
Baca juga: Dampak Pilpres AS terhadap Indonesia, Benarkah Lebih Baik Biden daripada Trump?
Baca juga: Tahun 2021 UMK di Badung Tidak Ada Kenaikan, Tetap di Angka Rp. 2,9 Juta Lebih
"Beberapa akun provokatif yang mengarah ke dugaan pencemaran nama baik salah satunya adalah Nanang Kelor dan ada beberapa akun-akun lain yang sudah saya sampaikan ke Polda Bali, ada tiga sampai lima akun," sebutnya.
AWK merespons akun-akun tersebut lantaran sudah sangat nyata beredar di beberapa media sosial dan mengarah pada unsur pencemaran nama baik dengan kata-kata yang tidak pantas hingga mengganggu kinerja AWK sebagai anggota DPD RI Bali.
"Saatnya saya bertindak, terutama akun Nanang Kelor kita sudah tahu, itu siapa, alamat di mana, itu merupakan akun real," tandasnya.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Badung Dipastikan Tak Naik Tahun Depan
Baca juga: Monkey Forest Ubud Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Cok Ace: Semoga Perekonomian Menggeliat
Baca juga: Renovasi Stadion Dipta, Tidak Ada Pemindahan Warung, Areal Luar Stadion Akan Dipagar
AWK berharap masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, dan tentunya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat.
"Video yang dipotong ada 2, saat dharma wacana di SMAN 2 Tabanan dan dharma wacana di Pura Batan Kendal Tabanan. Video itu adalah video lama tiga tahun yang lalu, saya tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka, dari penyelidikan nanti kita lihat, saya percaya Polda Bali ahli untuk menelusuri ini," terangnya. (*)