Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Jaksa Tuntut Murdika 13 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.

Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos anak korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam.

Baca juga: Biden Masih Unggul Tipis Atas Trump, Jika Menang di Nevada Maka Selesai Sudah Pilpres AS

Baca juga: Wuling Almaz, Smart Technology SUV dengan Beragam Fitur Modern, Segini Harganya di Bali

Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit keluar kamar kos.

Kemudian para saksi pun bertanya kepada anak korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu.

Dari cerita anak korban itulah diketahui perbuatan terdakwa.

Di mana, anak korban sudah disetubuhi beberapa kali oleh terdakwa.

Bahkan terdakwa pernah melakukan perbuatan bejatnya di salah satu ruangan kelas di sekolah anak korban.

Anak korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri Taekwondo.

Dari sana, terdakwa sering menghubungi anak korban.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban dengan memberikan hadiah boneka saat ulang tahun dan uang sebesar Rp 50 ribu. (*)

Berita Terkini