TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Tuntutan dilayangkan Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang digelar secara tertutup dengan majelis hakim pimpinan Hakim Heriyanti.
Demikian disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa.
"Terdakwa (I Ketut Mardika alias Pak Jacky) sudah dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," jelasnya ditemui usai sidang.
Baca juga: Pemkot Denpasar Dinilai Tim IGA Pusat, Rai Mantra Paparkan Inovasi Dharma Negara Alaya
Baca juga: PSSI Panggil Bek Muda Persakaba Badung untuk Ikuti Seleksi Garuda Select III di Jakarta
Baca juga: Satgas Buleleng Buat 150 Ribu Masker Kain, Kini Masih Tunggu Hasil Audit Sebelum Dibagikan ke Warga
Terhadap tuntutan jaksa itu, pihaknya mengatakan, akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Kami mengajukan pembelaan tertulis dan tetap meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata Aji Silaban.
Lebih lanjut dijelaskan Aji Silaban, jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan Murdika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Baca juga: Selaraskan Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Mohon Petunjuk Pusat
Baca juga: Catat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Bisa Cek Lewat www.prakerja.go.id
Baca juga: Pilpres Amerika Serikat Rusuh, Massa Lempari Toko, Kerusuhan Terus Meluas
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diungkap perbuatan terdakwa terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban.
Baca juga: Kaos, Sandal dan Motor Tak Diambil Selama 2 Hari di Batu Belig, Pemilik Diduga Hilang Terseret Arus
Baca juga: Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku
Baca juga: Laporkan 2 Orang, AWK Berharap Polda Bali Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pemukulan Dirinya
Merasa curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu suaminya saksi EL.
Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kost saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar anak korban.
Saksi EL kemudian menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos anak korban.
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos anak korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam.
Baca juga: Biden Masih Unggul Tipis Atas Trump, Jika Menang di Nevada Maka Selesai Sudah Pilpres AS
Baca juga: Wuling Almaz, Smart Technology SUV dengan Beragam Fitur Modern, Segini Harganya di Bali
Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit keluar kamar kos.
Kemudian para saksi pun bertanya kepada anak korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu.
Dari cerita anak korban itulah diketahui perbuatan terdakwa.
Di mana, anak korban sudah disetubuhi beberapa kali oleh terdakwa.
Bahkan terdakwa pernah melakukan perbuatan bejatnya di salah satu ruangan kelas di sekolah anak korban.
Anak korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri Taekwondo.
Dari sana, terdakwa sering menghubungi anak korban.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban dengan memberikan hadiah boneka saat ulang tahun dan uang sebesar Rp 50 ribu. (*)