Tetapi bagaimana bisa berkelanjutan sehingga hubungan industrial tercipta harmonis.
“Kami rasakan kepekaan ini yang harus ditumbuhkan oleh pemerintah. Terutama soal penetapan upah dan hubungan industrial,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengatakan, bahwa pandangan pengusaha, sektor industri tidak terlalu terimbas karena tidak bergantung di sektor pariwisata seperti kabupaten/kota lain di Bali.
Misalnya industri di sektor perikanan masih bisa bersyukur dan tetap melayani di masa Pandemi Covid-19 ini.
Hal inipun senada dengan usulan SPSI, harusnya ada LKS tripartit tidak lagi diusulkan tetapi sudah dibentuk dalam sebuah lembaga.
“Jadi tidak lagi kita bertemu baik dengan APINDO dan SPSI. Sudah berbentuk kelembagaan,” ungkapnya menegaskan.
Ahmad Yasir menilai, bahwa Apindo dan SPSI juga sepakat perlunya informasi ke masyarakat bahwa merujuk UU RI nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, terkait Upah Minimum ini mengecualikan bagi usaha menengah kecil dan mikro.
Sehingga, harus dimaklumi pemberlakuan ada pengecualian untuk UMKM, dan teman-teman pengusaha sektor UMKM bisa menyesuaikan.
“Kami juga sepakat dengan penetapan UMK Jembrana sama dengan tahun sebelumnya mengikuti UMP Provinsi Bali,” bebernya. (*)