TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mohon petunjuk pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait persyaratan pelaku pariwisata untuk mendapatkan dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung.
Saat menghadap ke Pusat, Pjs. Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, Asisten III sekaligus Plt. Kadisparda Cok Raka Darmawan serta Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti.
Kedatangan rombongan Pemkab Badung pun diterima langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio beserta Deputi dan jajaran di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Pilpres Amerika Serikat, Suara Sah Joe Biden di Michigan Melonjak Drastis, Ternyata Salah Ketik
Baca juga: Laporkan 2 Orang, AWK Berharap Polda Bali Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pemukulan Dirinya
Baca juga: Catat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Bisa Cek Lewat www.prakerja.go.id
Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Bupati Lihadnyana menjelaskan situasi dan keadaan di Kabupaten Badung.
Selain itu pula meminta arahan langsung dari Menparekraf Wishnutama berkaitan dengan penyelarasan persyaratan bagi calon penerima dana hibah pariwisata.
Menteri Wishnutama menyambut baik kedatangan Pjs. Bupati beserta rombongan dan meminta agar pengawasan, pelaksanaan dan pelaporan pemberian stimulus hibah dana pariwisata ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, dapat diserap secara optimal untuk membantu membangkitkan perekonomian Badung dan Bali pada umumnya.
Baca juga: Walau Masih dalam Suasana Pandemi, Ida Pandita Harap Upacara & Upakara Tetap Dijalankan Ikuti Prokes
Baca juga: UMK Badung 2021 Tak Naik, Ketua Serikat Pekerja Wayan Suyasa Sebut Kebijakan yang Masuk Akal
Baca juga: Masih Ada Perbaikan Valve, Pasokan Air Perumda Tirta Mangutama di Kuta Utara Kembali Terganggu
Pjs. Bupati Lihadnyana mengatakan bahwa ada beberapa hal positif yang didapat setelah bertemu dengan Menparekraf.
Hal positif yang dimaksud yakni yang pertama adalah masalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang pada saat itu sudah akan dilakukan penegasan kembali atas TDUP yang masih berlaku.
“Jadi dengan adanya penegasan semacam ini kita di daerah dapat memaksimalkan penyerapan dana hibah stimulus pariwisata ini,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - AWK Tempuh Jalur Hukum, Resmi Laporkan Kasus Pemotongan Video
Baca juga: Ketimbang Khabib Nurmagomedov, Pengamat UFC Sebut Jon Jones Lebih Layak Jadi GOAT
Baca juga: Sudah November, Apakah BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Masuk ke Rekening Anda?
Kedua, berkaitan dengan operasional hotel dan restoran, Lihadnyana menyampaikan bahwa mempertimbangkan pada pandemi Covid-19, ada Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menutup kawasan wisata.
Hal itu pun membuat usaha hotel dan restoran mengajukan permohonan tutup sementara.
Terkait dengan hibah, yang dipakai sementara sebagai salah satu persyaratan yakni harus tetap buka.
Maka jalan keluarnya adalah di dalam petunjuk teknis sudah dimohonkan kepada Menteri dan para deputi agar ini bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bali.
Semua itu pun diusulkan dengan harapan hotel itu tutup sementara sehingga memungkinkan bagi mereka mendapatkan stimulus dana hibah pariwisata ini.
Baca juga: Biden Masih Unggul Tipis Atas Trump, Jika Menang di Nevada Maka Selesai Sudah Pilpres AS
Baca juga: Perubahan Besar yang Dialami Zodiak di Tahun 2021, Leo Mencapai Semua Tujuan!
Baca juga: Jadi DPO Sejak Juli 2020, Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Tertangkap di Denpasar