-Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Daerah TK II Gianyar Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Usaha Dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar.
-Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
-Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 - 2023.
Empat Komisi di DPRD Gianyar membahas Ranperda tersebut sejak pekan lalu, dilanjutkan pada Senin (9/11/2020).
Khusus pada Senin, pembahasan oleh Komisi IV (Pansus B) yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Satu lagi, Ranperda tentang Perda Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Selain itu, Komisi II dipimpin ketua Komisi II (ketua pansus B), I Wayan Suartana, membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 - 2023.
Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah.
"Semua itu saat ini dalam pembahasan. Semoga di awal 2021 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda," tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar I Ketut Sedana mengatakan, draft 11 Ranperda yang diajukan ke DPRD tersebut sesuai bahasan dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dan kajian akademis.
Kata dia, dari 11 Ranperda itu, tidak satupun mengurangi substansi dari materi Perda sebelumnya.
Bahkan khusus draft Ranperda tentang tempat rekreasi dan olahraga, hanya menambah dua objek wisata baru yakni Goa Garga, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dan Pura Mengening di Desa/Kecamaatan Tampaksiring.
Terkait Perda tertang retribusi, Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Gde Putrawan mengatakan, perubahan yang diajukan hanya di pasal 7 dengan tambahan 2 objek wisata baru, Goa Garga dan Pura Mengening.
Dua objek ini, kata dia, digarap dengan kerjasama Pemkab Gianyar dengan desa adat masing-masing.
Perbandingan pendapatan 30 persen untuk desa adat dan 70 persen untuk Pemkab.
‘’Karena investasi untuk menjadikan ini sebagai objek wisata tentu tak kecil, dan perlu waktu panjang,’’ ujarnya. (*)