TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pandemi Covid-19 yang belum reda tak membuat DPRD Gianyar mengurangi fungsi atau kegiatan.
Sejak awal November 2020, jajaran dewan Gianyar telah membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Mereka pun menargetkan Ranperda ini rampung atau ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh jajaran eksekutif pada awal tahun 2021.
Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, Senin (9/11/2020) mengatakan, DPRD Gianyar kini berkerja secara maraton untuk menyelesaikan 11 Ranperda tersebut.
Baca juga: Panggung Terbuka Ceningan di Nusa Penida Ditarget Rampung Awal Desember, Pengerjaan Sudah 72 Persen
Baca juga: Tabanan Rekrut 100 Tenaga Contact Tracer, Kini Masih Tunggu Petunjuk Pusat untuk Penugasan
Baca juga: Ditanya Boy William Mengenai Hubungan El Barack dan Richard Kyle, Jessica Iskandar Menahan Tangis
Setiap penggarapan dan pembahasan Ranperda, kata dia, pihaknya selalu melibatkan unsur eksekutif sesuai bidang materi Ranperda.
"Kami di DPRD Gianyar kerja secara maraton bersama eksekutif untuk segera merampungkan 11 Ranperda ini, dimana peraturan dalam rancangan ini nantinya untuk kemajuan Gianyar," ujarnya di sela-sela kesibukannya.
Pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini mengungkapkan, 11 Ranperda tersebut terdiri dari:
-Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah
-Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar.
-Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
-Ranperda tentang Perda Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
-Ranperda tentang Perubahan Perda Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-Ranperda tentang perubahan Perda Penetapan Desa.
-Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca juga: Dua ABG Pelaku Pembunuhan Sadis Ngaku Didatangi Arwah Korban, Nama Keduanya pun Kerap Dipanggil
Baca juga: Ngaku Nyaman Berhubungan Badan di Makam, Janda dan Duda Kepergok Tak Kenakan Celana
Baca juga: Dapat Dana dari Pusat, 50 Perempuan di Desa Tigawasa Buleleng Dilatih Buat Kerajinan Bambu
-Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.