TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tiga orang tersangka dengan tiga kasus digelar perkara oleh Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (9/11/2020).
Adalah kasus pencurian sepeda motor, kasus melarikan anak di bawah umur tanpa izin, serta kasus pencurian kotak sesari.
Yang paling mencolok adalah kasus melarikan anak di bawah umur dengan modus mengaku atau berpura-pura menjadi duda kepada korbannya yang merupakan pelajar SMP.
Bahkan, korbannya juga diakui sudah disetubuhi sebanyak 7 kali.
Baca juga: Diiming-imingi Nilai Bagus dan HP Oppo, Siswi SMA Dibawa Shopping Guru hingga Terjadi Perkosaan
Kapolsek Baturiti, AKP Fachmi Hamdani mengatakan, jajaran Polsek Baturiti dibackup oleh Polres Tabanan telah berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan.
Di antaranya adalah kasus membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua/wali.
Adalah MW (41) yang nekat membawa kabur NM (16) yang merupakan pelajar SMP.
Bahkan modusnya adalah si pria mengaku menjadi duda untuk mengelabui korbannya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Korbankan Nyawa untuk Gagalkan Aksi Pemerkosaan Ibunya, Jasadnya Dibuang di Sungai
AKP Fachmi menceritakan, ihwal penangkapan korban tersebut bermula saat orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tak ada di rumah, Senin (12/10/2020) lalu.
Sebab, beberapa lama sebelum melapor, orang tua korban justru mendapatkan pesan singkat dari pelaku bahwa dirinya bersama anaknya (korban) telah tiba di Manado dengan keadaan baik-baik saja.
Padahal yang bersangkutan berada di Buleleng.
Baca juga: POPULER : Pemerkosaan Setahun Lalu di Bintaro, Terduga Pelaku Baru Diringkus
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal langsung bergegas melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk di Buleleng.
Tim langsung berangkat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sukasada, Buleleng yang merupakan rumah asal pelaku, Rabu (14/10/2020).
Mengingat pelaku merupakan transmigran tahun 1999 dari Bali ke Sulawesi.
Baca juga: Predator Seksual Reyhard Sinaga Akan Difilmkan, Mengupas Kejahatan Pemerkosaan Berantai di Inggris
"Malam itu kita berhasil amankan dan langsung kami bawa ke Polsek Baturiti ini untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Setelah itu, barulah diketahui bagaimana cerita pelaku kenal dengan korban hingga menjalin hubungan cinta.
Bermula dari sekitar bulan Januari 2020 lalu tersangka MW (41) asal Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara berkenalan dengan korban NM (16) asal Kecamatan Baturiti melalui media sosial.
Seiring perjalanan waktunya, MW pun membujuk korbannya untuk berpacaran dengan modus mengiming-imingi akan membelikan segala keperluan korban seperti sepeda motor, sepatu, hingga dijanjikan diberikan modal usaha obat-obatan pertanian.
Kemudian hasil dari usaha tersebut nantinya akaan diberikan kepada korban selanjutnya digunakan untuk membangun rumah.
Dan pelaku juga mengaku sebagai duda untuk mengelabui korbannya.
Baca juga: Paman sekaligus Mertua Pelaku Pemerkosaan di Denpasar Selatan, Tutup Mulut Korban Saat Lakukan Aksi
"Jadi pelaku sebagai wiraswasta ini sudah berkeluarga. Kemudian kenal dengan korban lewat media sosial mengakunya sebagai dua untuk mengelabui," katanya.
Dia melanjutkan, setelah berhasil membujuk rayu korbannya, pelaku meyakinkan korban dengan datang ke Bali.
Pada 8 September lalu, pelaku datang ke Bali untuk menemui korban.
Beberapa hari kemudian, 12 Oktober lalu mereka awalnya janjian untuk bertemu dan selanjutnya korban diajak menuju Buleleng.
Baca juga: Pernikahan Tersangka Pemerkosaan Berlangsung di Mapolres Baubau, Sang Istri Menangis
Disinggung mengenai hubungan pelaku dan korban, AKP Fachmi menyatakan pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali.
Lima kali persetubuhan sebelum tanggal 12 Oktober.
"Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tidak ada mengarah ke positif hamil alias negatif. Namun sudah disetubuhi 7 kali," ungkapnya.
Disinggung mengenai kondisi korbannya, Fachmi menyatakan saat ini sudah aman sudah beraktivitas namun masih agak syok saja.
Akibat perbuatanya, tersebut pelaku MW ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal 82 ayat 1 dan pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Akui Tawari Korban Pemerkosaan Rp 500 Juta, Anggota DPRD Berinisial NH: Saya Akui Lancang
Baca juga: Remaja 15 Tahun Tersangka Pembunuhan Kini Hamil 3,5 Bulan, Ternyata Korban Pemerkosaan
Kasus pencurian kotak sesari 7 kali
Selain kasus tersebut, jajaran Polsek Baturiti juga mengungkap pelaku pencurian kotak sesari sebanyak tujuh kali di tempat berbeda.
Adalah DA (22) yang berasal dari Desa Batunya, Kecamatan Baturiti nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di Pura Pucak Sari Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti pada Selasa (22/10/2020) malam sekitar 23.30 Wita.
Kebetulan saat itu pecalang setempat sedang melakukan patroli sehingga pelaku ini tertangkap basah di lokasi.
Baca juga: Nenek 65 Tahun di Jember Jadi Tersangka Setelah Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan
"Pelaku ini mengaku sudah beraksi sebanyak 7 kali di lokasi berbeda. 5 kali mencuro kotak sesari dan dua kali mencuri kotak amal di musholla," ungkap Kapolsek Baturiti, AKP Fachmi Hamdani.
Kemudian kasus terakhir adalah kasus curanmor yang dilaporkan pada 2015 lalu dan baru terungkap.
Adalah FR (29) merupakan residivis dan sempat melakukan aksi pencopetan di wilayah Buleleng. (*)